Pasal 41
(1) Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 ayat (1) huruf a, Direktur Jenderal Pajak melalui
PPK memerintahkan secara tertulis kepada Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia untuk meneruskan pencetakan Meterai Tempel atau pembuatan Meterai Elektronik melalui pihak lain.
(2) Pencetakan Meterai Tempel atau pembuatan Meterai
Elektronik melalui pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam adendum Kontrak pencetakan Meterai Tempel atau Kontrak pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a.
(3) Pencetakan Meterai Tempel atau pembuatan Meterai
Elektronik melalui pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tidak berpengaruh terhadap besaran kompensasi dan nilai Kontrak pencetakan Meterai
Tempel atau besaran kompensasi dan nilai Kontrak pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik.
