PMK
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 86 TAHUN
Pasal 40
(1) Atas penyampruan surat pernyataan ketidaksanggupan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dan ayat
(2), Menteri melalui Direktur Jenderal Pajak memberikan:
- persetujuan penunjukan pihak lain untuk melakukan pencetakan Meterai Tempel atau pembuatan Meterai Elektronik;
- persetujuan penunjukan pihak lain untuk melakukan distribusi dan/ atau penjualan Meterai Tempel; atau
- penolakan penunjukan pihak lain, dalam hal pihak lain yang akan ditunjuk untuk melakukan pencetakan Meterai Tempel, pembuatan Meterai Elektronik, atau distribusi dan/ atau penjualan Meterai Tempel tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4), paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak surat pernyataan ketidaksanggupan diterima.
(2) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1), disampaikan kepada: / www.jdih.kemenkeu.go.id
- Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia dan/ atau PT Pos Indonesia (Persero); dan
- PPK.
(3) Dalam hal Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan
persetujuan penunjukan pihak lain:
- Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia dapat menyampaikan kembali surat pernyataan ketidaksanggupan yang dilampiri dengan data kualifikasi administrasi dan teknis pihak lain yang akan ditunjuk untuk melakukan pencetakan Meterai Tempel atau pembuatan Meterai Elektronik; atau
- PT Pos Indonesia (Persero) dapat menyampaikan kembali surat pernyataan ketidaksanggupan yang dilampiri dengan data kualifikasi administrasi dan teknis pihak lain yang akan ditunjuk untuk melakukan distribusi dan/ atau penjualan Meterai Tempel.
