Pasal 39
(1) Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik
Indonesia menyampaikan surat pernyataan mengenai ketidaksanggupan untuk melaksanakan:
- pencetakan Meterai Tempel; atau
- pembuatan Meterai Elektronik, yang disebabkan oleh keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pajak.
(2) PT Pos Indonesia (Persero) menyampaikan surat
pernyataan mengenai ketidaksanggupan untuk melaksanakan distribusi dan/ atau penjualan Meterai Tempel yang disebabkan oleh keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pajak.
(3) Surat pernyataan ketidaksanggupan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilampiri dengan data kualifikasi administrasi dan teknis pihak lain yang akan ditunjuk.
(4) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
merupakan Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan se bagai berikut:
- telah menyampaikan:
- surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan untuk 2 (dua) tahun pajak terakhir; dan
- surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir, yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- tidak mempunyai utang pajak atau mempunya1 utang pajak namun atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda / www.jdih.kemenkeu.go.id
atau mengangsur pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
- tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/ atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan yaitu pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan.
(5) Penyampaian surat pernyataan ketidaksanggupan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak menyadari atau seharusnya menyadari kejadian atau keadaan yang merupakan keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3).
