Pasal 38
(1) Dalam hal Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang
Republik Indonesia menyatakan tidak sanggup melaksanakan pencetakan Meterai Tempel atau pembuatan Meterai Elektronik yang disebabkan oleh keadaan kahar, Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan pencetakan Meterai Tempel atau pembuatan Meterai Elektronik.
(2) Dalam hal PT Pos Indonesia (Persero) menyatakan tidak
sanggup melaksanakan distribusi dan/ atau penjualan Meterai Tempel yang disebabkan oleh keadaan kahar, PT Pos Indonesia (Persero) dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan distribusi dan/ atau penjualan Meterai Tempel.
(3) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) merupakan keadaan kahar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Bea Meterai.
(4) Penunjukan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilakukan dengan persetujuan Menteri.
(5) Pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang
/
ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri.
