PMK
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 86 TAHUN
Pasal 42
(1) Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 ayat (1) huruf b, Direktur Jenderal Pajak melalui
PPK memerintahkan secara tertulis kepada PT Pos Indonesia (Persero) untuk meneruskan distribusi dan/ atau penjualan Meterai Tempel melalui pihak lain.
(2) Distribusi dan/ atau penjualan Meterai Tempel melalui
pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam adendum Kontrak distribusi dan penjualan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (1) huruf b.
(3) Distribusi dan/ atau penjualan Meterai Tempel melalui
pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berpengaruh terhadap besaran kompensasi dan nilai Kontrak distribusi dan penjualan Meterai Tempel.
