PMK
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 86 TAHUN
Pasal 32
(1) Pencabutan izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain
secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan dalam hal:
- Pembuat Meterai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b untuk membuat Meterai Komputerisasi;
- Pembuat Meterai tidak atau terlambat menyampaikan:
- laporan pembuatan Meterai Komputerisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5); atau
- laporan pembuatan Meterai Percetakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4); atau
- KPP tempat Pembuat Meterai terdaftar menemukan terjadinya penyalahgunaan izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain.
(2) Pencabutan izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain
secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan surat pencabutan izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain secara jabatan.
(3) Ketentuan mengenai contoh format surat pencabutan izin
pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
