PMK
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 86 TAHUN
Pasal 33
(1) Pembuat Meterai dapat mengajukan pemindahbukuan
atau pengembalian kelebihan pembayarari pajak yang seharusnya tidak terutang atas:
- penyetoran yang gagal menghasilkan kode yang dibutuhkan untuk mengisi Deposit mesin teraan Meterai digital karena kesalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4);
- Deposit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat ( 1) yang masih tersisa, dalam hal dilakukan pencabutan izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain berdasarkan permohonan Pembuat Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a atau huruf b; atau
- Deposit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat ( 1) yang masih tersisa, dalam hal dilakukan pencabutan izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain berdasarkan permohonan Pembuat Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c.
(2) Pemindahbukuan dan pengembalian kelebihan
pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
