Pasal 31
(1) Pencabutan iz1n pembuatan Meterai Teraan atas
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(1) huruf a dan huruf b dilakukan berdasarkan hasil
penelitian administrasi dan penelitian fisik mesin teraan Meterai digital.
(2) Pencabutan izin pembuatan Meterai Komputerisasi atas
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(1) huruf c dilakukan berdasarkan hasil penelitian
administrasi.
(3) Berdasarkan hasil penelitian administrasi dan penelitian
fisik mesin teraan Meterai digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak melalui kepala KPP tempat Pembuat Meterai terdaftar menerbitkan surat pencabutan izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal Bukti Penerimaan.
(4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak melalui
kepala KPP tempat Pembuat Meterai terdaftar tidak memberikan keputusan, permohonan pencabutan izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain dianggap diterima dan Direktur Jenderal Pajak melalui kepala KPP tempat Pembuat Meterai terdaftar harus menerbitkan surat pencabutan izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejakjangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir.
(5) Ketentuan mengenai contoh format surat pencabutan izin
pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
