Pasal 30
(1) Pembuat Meterai dapat menyampaikan permohonan
pencabutan izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dalam hal:
- mesin teraan Meterai digital mengalami kerusakan sehingga tidak dapat digunakan;
- Pembuat Meterai tidak membuat Meterai Teraan; atau
- Pembuat Meterai tidak membuat Meterai Komputerisasi.
(2) Permohonan pencabutan 1z1n sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilampiri dengan:
- surat pernyataan dari distributor mes1n teraan Meterai digital yang menyatakan bahwa mes1n teraan Meterai digital mengalami kerusakan
sehingga tidak dapat digunakan, dalam hal mesin teraan Meterai digital mengalami kerusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; atau
- surat pernyataan tidak membuat Meterai Teraan atau Meterai Komputerisasi, dalam hal Pembuat Meterai tidak rnembuat Meterai Teraan atau Meterai Komputerisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau huruf c.
(3) Permohonan pencabutan 1z1n sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui kepala KPP tempat Pembuat Meterai terdaftar.
(4) Permohonan pencabutan izin sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui saluran tertentu yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(5) Dalam hal saluran tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) belum tersedia, permohonan pencabutan izin dapat disampaikan:
- secara langsung;
- melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
- melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
(6) Atas permohonan pencabutan 1zm sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5) yang telah diterima secara lengkap diterbitkan Bukti Penerimaan.
(7) Ketentuan mengenai contoh format:
- surat permohonan pencabutan izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1); dan
- surat pernyataan tidak membuat Meterai Teraan atau Meterai Komputerisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
