PMK
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 86 TAHUN
Pasal 29
Direktur Jenderal Pajak melalui kepala KPP tempat Pembuat Meterai terdaftar dapat melakukan pencabutan 1z1n pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain berdasarkan permohonan Pembuat Meterai atau secara jabatan.
