PMK
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 86 TAHUN
Pasal 28
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5)
dan Pasal 27 ayat (4) disampaikan secara elektronik melalui saluran tertentu yang disediakan oleh Direktorat J enderal Pajak.
(2) Dalam hal saluran tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) belum tersedia, laporan dapat disampaikan:
- secara langsung;
- melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
- melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, ke KPP tempat Pembuat Meterai terdaftar.
(3) Atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau
ayat (2) yang telah diterima secara lengkap diterbitkan Bukti Penerimaan.
