Pasal 27
(1) Dalam pembuatan Meterai Percetakan, surat 1z1n
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a berlaku sampai dengan masa berlaku izin operasional di bidang pencetakan dokumen sekuriti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c angka 1 berakhir.
(2) Pembuat Meterai dapat membuat Meterai Percetakan
berdasarkan permintaan Pemungut Bea Meterai tanpa didahului Deposit.
(3) Pemungut Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib melakukan penyetoran Bea Meterai sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Bea Meterai.
(4) Pembuat Meterai yang telah memperoleh surat izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan pembuatan Meterai Percetakan ke KPP tempat Pembuat Meterai terdaftar paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.
(5) Dalam hal tidak terdapat pembuatan Meterai Percetakan,
pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tetap dilakukari.
(6) Izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain dicabut
dalam hal Pembuat Meterai tidak atau terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7) Ketentuan mengenai contoh format laporan pembuatan
Meterai Percetakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian. tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
