Pasal 26
( 1) Dalam pembuatan Meterai Komputerisasi, Pembuat Meterai harus melakukan Deposit sebelum membuat Meterai Komputerisasi.
(2) Deposit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan menggunakan formulir SSP atau Kode Billing dengan kode akun pajak 411611 (empat satu satu enam satu satu) dan kode jenis setoran 101 (satu nol satu) sebesar perkiraan kebutuhan pemeteraian.
(3) Pembuat Meterai tidak diperkenankan membuat Meterai
Komputerisasi dengan jumlah yang melebihi nilai Deposit.
(4) Pembuat Meterai yang membuat Meterai Komputerisasi
dengan jumlah yang melebihi nilai Deposit harus melakukan pemeteraian kemudian sesua.1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Bea Meterai.
(5) Pembuat Meterai wajib menyampaikan laporan
pembuatan Meterai Komputerisasi ke KPP tempat Pembuat Meterai terdaftar paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.
(6) Dalam hal tidak terdapat pembuatan Meterai
Komputerisasi, pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tetap dilakukan.
(7) Izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain dicabut
dalam hal Pembuat Meterai tidak atau terlambat
menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(8) Ketentuan mengenai contoh format laporan pembuatan
Meterai Komputerisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
