Pasal 25
(1) Dalam pembuatan Meterai Teraan, Pembuat Meterai
harus melakukan Deposit sebelum membuat Meterai Teraan.
(2) Deposit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan menggunakan formulir SSP atau Kode Billing dengan kode akun pajak 411611 (empat satu satu enam satu satu) dan kode jenis setoran tertentu sebesar RplS.000.000,00 (lima belas juta rupiah) atau kelipatannya.
(3) Kode jenis setoran tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terdiri atas 3 (tiga) digit angka berupa:
- digit pertama diisi dengan angka "2"; dan
- digit kedua dan ketiga diisi dengan angka "01" untuk Pembuat Meterai yang hanya memiliki 1 (satu) unit mesin teraan Meterai digital atau sesuai dengan nomor urut dilakukannya pendaftaran mesin teraan Meterai digital untuk Pembuat Meterai yang memiliki lebih dari 1 (satu) unit mesin teraan Meterai digital.
(4) Pembuat Meterai harus menyetor ulang Deposit dalam
hal terjadi kesalahan:
- penyetoran menggunakan identitas Wajib Pajak yang berbeda dengan identitas Pembuat Meterai yang tercantum dalam surat izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a;
- penyetoran tidak menggunakan kode akun pajak dan kode Jen1s setoran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau
- penyetoran tidak sebesar Rpl5.000.000,00 (lima belas juta rupiah) atau kelipatannya.
(5) Kesalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
menyebabkan aplikasi yang diinstal dalam server milik distributor mesin teraan Meterai digital yang ditempatkan pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak yang berfungsi sebagai penerbit kode Deposit mesin teraan Meterai digital tidak dapat menghasilkan kode yang dibutuhkan untuk mengisi Deposit mesin teraan Meterai digital.
