PMK
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 86 TAHUN
Pasal 24
(1) Berdasarkan permohonan izin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak melalui kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan:
- surat izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain dalam hal permohonan izin memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3); atau
- surat penolakan pemberian izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain dalam hal permohonan izin tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3),
paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal Bukti Penerimaan.
(2) Atas penerbitan surat penolakan pemberian 1z1n
pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan 1z1n pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan mengenai contoh format:
- surat izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
- surat penolakan pemberian izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
