Pasal 23
(1) Untuk menjadi Pembuat Meterai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (1), Wajib Pajak harus mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Direktur J enderal Pajak melalui kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
(2) Wajib Pajak yang dapat mengajukan permohonan izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib Pajak yang:
- memiliki mes1n teraan Meterai digital, untuk membuat Meterai Teraan;
- terutang Bea Meterai atas lebih dari 1.000 (seribu) dokumen dalam 1 (satu) bulan dan memiliki perangkat untuk membuat Meterai Komputerisasi; atau
- menyelenggarakan usaha percetakan dan telah mendapatkan: /
- izin operasional di bidang pencetakan dokumen sekuriti dari Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu; dan
- penetapan sebagai perusahaan percetakan warkat de bet dan dokumen kliring dari Bank Indonesia, untuk membuat Meterai Percetakan.
(3) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilampiri dengan:
- untuk pembuatan Meterai Teraan:
- surat keterangan layak pakai dari distributor mesin teraan Meterai digital; dan
- surat pernyataan kepemilikan me sin teraan Meterai digital;
- untuk pembuatan Meterai Komputerisasi, surat pernyataan penggunaan Meterai Komputerisasi; dan
- untuk pembuatan Meterai Percetakan:
- bentuk Meterai Percetakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Bea Meterai;
- fotokopi dokumen izin operasional di bidang pencetakan dokumen sekuriti dari Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu yang telah dilegalisasi oleh pihak yang mengeluarkan izin; dan
- fotokopi dokumen penetapan sebagai perusahaan pencetakan warkat debet dan dokumen kliring dari Bank Indonesia yang masih berlaku dan sesuai dengan aslinya.
(4) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan secara elektronik melalui saluran tertentu yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(5) Dalam hal saluran tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) belum tersedia, permohonan iz1n dapat disampaikan:
- secara langsung;
- melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau I www.jdih.kemenkeu.go.id
- melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
(6) Atas permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) atau ayat (5) yang telah diterima secara lengkap
diterbitkan Bukti Penerimaan.
(7) Ketentuan mengenai contoh format:
- surat permohonan izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (l);
- surat pernyataan kepemilikan mesin teraan Meterai digital sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 2; dan
- surat pernyataan penggunaan Meterai Komputerisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
