PMK
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 86 TAHUN
Pasal 22
(1) Pencetakan atau pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilaksanakan oleh Pembuat Meterai setelah memperoleh izin Menteri.
(2) Pelaksanaan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
