Pasal 11
(1)
Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
huruf
a
diperkirakan
sebesar
Rp493.959.535.082.000,00 (empat ratus sembilan
puluh tiga triliun sembilan ratus lima puluh
sembilan miliar lima ratus tiga puluh lima juta
delapan puluh dua ribu rupiah), yang terdiri atas:
a.
DBH; dan
b.
DAU.
(2)
DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diperkirakan
sebesar
Rp95.377.220.334.000,00
(sembilan puluh lima triliun tiga ratus tujuh puluh
tujuh miliar dua ratus dua puluh juta tiga ratus tiga
puluh empat ribu rupiah), yang terdiri atas:
a.
DBH Pajak sebesar Rp58.091.244.137.000,00
(lima puluh delapan triliun sembilan puluh satu
miliar dua ratus empat puluh empat juta
seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah), dengan
rincian:
1)
DBH
Pajak
tahun
anggaran
berjalan
sebesar
Rp51.003.606.587.000,00
(lima
puluh satu triliun tiga miliar enam ratus
enam juta lima ratus delapan puluh tujuh
ribu rupiah); dan
2)
Kurang
Bayar
DBH
Pajak
sebesar
Rp7.087.637.550.000,00
(tujuh
triliun
delapan puluh tujuh miliar enam ratus tiga
puluh tujuh juta lima ratus lima puluh
ribu rupiah).
b.
DBH SDA sebesar Rp37.285.976.197.000,00
(tiga puluh tujuh triliun dua ratus delapan
puluh lima miliar sembilan ratus tujuh puluh
enam juta seratus sembilan puluh tujuh ribu
rupiah), dengan rincian:
1)
DBH SDA tahun anggaran berjalan sebesar
Rp30.522.435.128.000,00
(tiga
puluh
triliun lima ratus dua puluh dua miliar
www.peraturan.go.id
2017, No.186
empat ratus tiga puluh lima juta seratus
dua puluh delapan ribu rupiah); dan
2)
Kurang
Bayar
DBH
SDA
sebesar
Rp6.763.541.069.000,00
(enam
triliun
tujuh ratus enam puluh tiga miliar lima
ratus empat puluh satu juta enam puluh
sembilan ribu rupiah).
(3)
DBH Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a terdiri atas:
a.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
b.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pasal 25 dan
Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam
Negeri (WPOPDN); dan
c.
Cukai Hasil Tembakau (CHT).
(4)
DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b, yang terdiri atas:
a.
Minyak Bumi dan Gas Bumi;
b.
Mineral dan Batubara;
c.
Kehutanan;
d.
Perikanan; dan
e.
Panas Bumi.
(4A) Penyaluran DBH sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a angka 1) dan huruf b angka 1) untuk
triwulan
IV
diprioritaskan
untuk
penyelesaian
Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2016 dan/atau
DBH tahun berjalan.
(4B) Penyaluran DBH triwulan IV untuk penyelesaian
kurang
bayar
DBH
Tahun
Anggaran
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(4A),
dilaksanakan
dengan
memperhatikan
prognosis
realisasi DBH Tahun Anggaran 2017 dan/atau
kebijakan pengendalian pelaksanaan APBN Tahun
Anggaran 2017.
(4C) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
penyelesaian Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran
2016 sebagaimana dimaksud pada ayat (4A) diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.
www.peraturan.go.id
2017, No.186
(5)
DBH Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4)
huruf
c,
khusus
Dana
Reboisasi
yang
sebelumnya
disalurkan
ke
kabupaten/kota
penghasil, mulai Tahun Anggaran 2017 disalurkan
ke
provinsi
penghasil
dan
digunakan
untuk
membiayai kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan
yang meliputi:
a.
Perencanaan;
b.
Pelaksanaan;
c.
Monitoring;
d.
Evaluasi; dan
e.
Kegiatan pendukungnya.
(5A) Kegiatan pendukung rehabilitasi hutan dan lahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:
a.
Perlindungan dan pengamanan hutan;
b.
Teknologi rehabilitasi hutan dan lahan;
c.
Pencegahan dan penanggulangan kebakaran
hutan dan lahan;
d.
Penataan batas kawasan;
e.
Pengembangan perbenihan;
f.
Penelitian dan pengembangan, pendidikan dan
pelatihan, penyuluhan serta pemberdayaan
masyarakat setempat dalam kegiatan reboisasi
hutan;
g.
Pembinaan; dan/atau
h.
Pengawasan dan pengendalian.
(6)
Penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf c, DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan
DBH Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf c, diatur sebagai berikut:
a.
Penerimaan DBH CHT, baik bagian provinsi
maupun bagian kabupaten/kota, dialokasikan
dengan ketentuan:
1.
Paling sedikit 50% (lima puluh persen)
untuk
mendanai
peningkatan
kualitas
bahan
baku,
pembinaan
industri,
www.peraturan.go.id
2017, No.186
pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi
ketentuan
di
bidang
cukai, dan/atau
pemberantasan barang kena cukai ilegal;
dan
2.
Paling banyak 50% (lima puluh persen)
untuk mendanai kegiatan sesuai dengan
kebutuhan dan prioritas daerah.
b.
Penerimaan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi,
baik
bagian
provinsi
maupun
bagian
kabupaten/kota digunakan sesuai kebutuhan
dan prioritas daerah, kecuali tambahan DBH
Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi
Papua Barat dan Provinsi Aceh digunakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
c.
DBH Kehutanan dari Dana Reboisasi yang
merupakan bagian kabupaten/kota, baik yang
disalurkan pada tahun 2016 maupun tahun-
tahun sebelumnya yang masih terdapat di kas
daerah
dapat
digunakan
oleh
organisasi
perangkat
daerah
yang
ditunjuk
oleh
bupati/wali kota untuk:
1.
Pengelolaan taman hutan raya (tahura);
2.
Pencegahan
dan
penanggulangan
kebakaran hutan;
3.
Penataan batas kawasan;
4.
Pengawasan dan perlindungan;
5.
Penanaman pohon pada daerah aliran
sungai (DAS) kritis, penanaman bambu
pada kanan kiri sungai (kakisu), dan
pengadaan bangunan konservasi tanah
dan air;
6.
Pengembangan perbenihan; dan/atau
7.
Penelitian dan pengembangan.
(7)
Dihapus.
(8)
DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diperkirakan
sebesar
Rp398.582.314.748.000,00
www.peraturan.go.id
2017, No.186 (tiga ratus sembilan puluh delapan triliun lima ratus delapan puluh dua miliar tiga ratus empat belas juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu rupiah), yang terdiri atas: a. DAU murni yang dialokasikan berdasarkan formula sebesar Rp375.276.936.242.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima triliun dua ratus tujuh puluh enam miliar sembilan ratus tiga puluh enam juta dua ratus empat puluh dua ribu rupiah) atau setara dengan 28,7% (dua puluh delapan koma tujuh persen) dari PDN Neto; b. Tambahan DAU untuk provinsi sebagai akibat dari pengalihan kewenangan dari kabupaten/kota ke provinsi sebesar Rp18.468.933.728.000,00 (delapan belas triliun empat ratus enam puluh delapan miliar sembilan ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah); dan c. Tambahan DAU untuk menghindari terjadinya penurunan alokasi DAU untuk kabupaten/kota sebesar Rp4.836.444.778.000,00 (empat triliun delapan ratus tiga puluh enam miliar empat ratus empat puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah). (9) PDN neto dihitung berdasarkan penjumlahan antara Penerimaan Perpajakan dan PNBP, dikurangi dengan Penerimaan Negara yang Dibagihasilkan kepada Daerah. (10) Pagu DAU nasional dalam APBN tidak bersifat final atau dapat diubah sesuai perubahan PDN neto dalam Perubahan APBN. (11) Dalam hal terjadi perubahan PDN neto yang mengakibatkan penurunan pagu DAU Nasional dan alokasi DAU per daerah, perlu perlakuan (perhatian) khusus terhadap daerah-daerah yang mempunyai kapasitas dan ruang fiskal yang sangat www.peraturan.go.id
2017, No.186
terbatas
agar
pagu
alokasi
daerah
yang
bersangkutan tetap, sehingga mampu membiayai
belanja pegawai dan kebutuhan operasionalnya
(tidak mengalami penurunan).
(12) Pengalokasian DAU untuk provinsi memperhatikan
adanya
beban
anggaran
akibat
pengalihan
urusan/kewenangan
dari
kabupaten/kota
ke
provinsi sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
(12A) Terhadap
provinsi
yang
belum
melakukan
pengalihan
urusan/kewenangan
dari
kabupaten/kota
ke
provinsi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (12), alokasi DAU untuk
pengalihan urusan/kewenangan bagi provinsi yang
bersangkutan, dialihkan kepada kabupaten/kota.
(12B) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
pengalihan
alokasi DAU sebagaimana dimaksud pada ayat
(12A) dan tata cara penyalurannya diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
(13) Dihapus.
(13A) Pengalokasian
DAU
untuk
kabupaten/kota
dilakukan penyesuaian dengan memperhatikan:
a.
kabupaten/kota dengan ruang fiskal sangat
terbatas;
b.
kabupaten/kota yang mengalami penurunan
DBH yang sangat besar; dan
c.
batas penurunan alokasi DAU kabupaten/kota
yang disepakati antara Pemerintah Pusat dan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(13B) Kabupaten/kota yang memenuhi kriteria ruang
fiskal sangat terbatas dan penurunan DBH yang
sangat besar sebagaimana dimaksud pada ayat
(13A) huruf a dan huruf b, besaran alokasi DAU
kabupaten/kota ditetapkan sama dengan besaran
alokasi DAU kabupaten/kota dalam APBN Tahun
Anggaran 2017.
www.peraturan.go.id
2017, No.186 (13C) Batas penurunan alokasi DAU kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (13A) huruf c ditetapkan antara 0,8% (nol koma delapan persen) sampai dengan 1,8% (satu koma delapan persen) dibanding dengan besaran alokasi DAU kabupaten/kota dalam APBN Tahun Anggaran 2017. (14) Alokasi Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah. (15) Dana Transfer Umum diarahkan penggunaannya, yaitu sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima persen) untuk belanja infrastruktur daerah yang langsung terkait dengan percepatan pembangunan fasilitas pelayanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antardaerah.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 12 diubah, di antara ayat (6) dan ayat (7) Pasal 12 disisipkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (6A), ayat (6B), dan ayat (6C), sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
