PMK
Pensiun
Pasal 10
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a diperkirakan sebesar Rp678.596.035.118.000,00 (enam ratus tujuh puluh delapan triliun lima ratus sembilan puluh enam miliar tiga puluh lima juta seratus delapan belas ribu rupiah), yang terdiri atas: a. Dana Transfer Umum; dan b. Dana Transfer Khusus.
- Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (5), angka 7 huruf c ayat (6), dan ayat (8) Pasal 11 diubah, ayat (7) dan ayat (13) Pasal 11 dihapus, diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni, ayat (4A), ayat (4B), dan ayat (4C), diantara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5A), diantara ayat (12) dan ayat (13) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (12A) dan ayat (12B), dan diantara ayat (13) dan ayat (14) disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (13A), ayat (13B), dan ayat (13C), sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut: www.peraturan.go.id
2017, No.186
