Pasal 9
(1)
Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b
diperkirakan
sebesar
Rp766.339.327.708.000,00
(tujuh ratus enam puluh enam triliun tiga ratus tiga
puluh sembilan miliar tiga ratus dua puluh tujuh
juta tujuh ratus delapan ribu rupiah), yang terdiri
atas:
a.
Transfer ke Daerah; dan
b.
Dana Desa.
(2)
Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
huruf
a
diperkirakan
sebesar
Rp706.339.327.708.000,00 (tujuh ratus enam triliun
tiga ratus tiga puluh sembilan miliar tiga ratus dua
puluh tujuh juta tujuh ratus delapan ribu rupiah),
yang terdiri atas:
a.
Dana Perimbangan;
b.
DID; dan
c.
Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan
Daerah Istimewa Yogyakarta.
www.peraturan.go.id
2017, No.186 (3) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp60.000.000.000.000,00 (enam puluh triliun rupiah). (4) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dialokasikan kepada setiap kabupaten/kota dengan ketentuan: a. 90% (sembilan puluh persen) dialokasikan secara merata kepada setiap desa; dan b. 10% (sepuluh persen) dialokasikan berdasarkan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa.
- Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
