Pasal 12
(1) Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b diperkirakan sebesar Rp184.636.500.036.000,00 (seratus delapan puluh empat triliun enam ratus tiga puluh enam miliar lima ratus juta tiga puluh enam ribu rupiah), yang terdiri atas: a. DAK Fisik; dan b. DAK Nonfisik. (2) Pengalokasian DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan usulan www.peraturan.go.id
2017, No.186 daerah dengan memperhatikan prioritas nasional dan kemampuan keuangan negara. (3) DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp69.531.500.436.000,00 (enam puluh sembilan triliun lima ratus tiga puluh satu miliar lima ratus juta empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah), yang terdiri atas: a. DAK Reguler sebesar Rp20.396.248.563.000,00 (dua puluh triliun tiga ratus sembilan puluh enam miliar dua ratus empat puluh delapan juta lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah); b. DAK Penugasan sebesar Rp34.466.762.990.000,00 (tiga puluh empat triliun empat ratus enam puluh enam miliar tujuh ratus enam puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah); c. DAK Afirmasi sebesar Rp3.479.198.883.000,00 (tiga triliun empat ratus tujuh puluh sembilan miliar seratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah); dan d. Tambahan DAK Fisik sebesar Rp11.189.290.000.000,00 (sebelas triliun seratus delapan puluh sembilan miliar dua ratus sembilan puluh juta rupiah). (4) DAK Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a digunakan untuk mendanai kegiatan: a. Bidang Pendidikan sebesar Rp6.107.100.000.000,00 (enam triliun seratus tujuh miliar seratus juta rupiah); b. Bidang Kesehatan sebesar Rp10.021.820.000.000,00 (sepuluh triliun dua puluh satu miliar delapan ratus dua puluh juta rupiah); c. Bidang Perumahan dan Permukiman sebesar Rp654.890.000.000,00 (enam ratus lima puluh www.peraturan.go.id
2017, No.186
empat miliar delapan ratus sembilan puluh juta
rupiah);
d.
Bidang
Pertanian
sebesar
Rp1.650.038.563.000,00 (satu
triliun enam
ratus lima puluh miliar tiga puluh delapan juta
lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
e.
Bidang
Kelautan
dan
Perikanan
sebesar
Rp926.500.000.000,00 (sembilan ratus dua
puluh enam miliar lima ratus juta rupiah);
f.
Bidang Sentra Industri Kecil dan Menengah
sebesar Rp531.500.000.000,00 (lima ratus tiga
puluh satu miliar lima ratus juta rupiah); dan
g.
Bidang
Pariwisata
sebesar
Rp504.400.000.000,00 (lima ratus empat miliar
empat ratus juta rupiah).
(5)
DAK Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b digunakan untuk mendanai kegiatan:
a.
Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan
sebesar Rp1.951.802.990.000,00 (satu triliun
sembilan ratus lima puluh satu miliar delapan
ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh
ribu rupiah);
b.
Bidang
Kesehatan
(Rumah
Sakit
Rujukan/Pratama)
sebesar
Rp4.831.260.000.000,00 (empat triliun delapan
ratus tiga puluh satu miliar dua ratus enam
puluh juta rupiah);
c.
Bidang
Air
Minum
sebesar
Rp1.200.300.000.000,00 (satu triliun dua ratus
miliar tiga ratus juta rupiah);
d.
Bidang
Sanitasi
sebesar
Rp1.250.200.000.000,00 (satu triliun dua ratus
lima puluh miliar dua ratus juta rupiah);
e.
Bidang Jalan sebesar Rp19.690.100.000.000,00
(sembilan belas triliun enam ratus sembilan
puluh miliar seratus juta rupiah);
www.peraturan.go.id
2017, No.186
f.
Bidang Pasar sebesar Rp1.035.700.000.000,00
(satu triliun tiga puluh lima miliar tujuh ratus
juta rupiah);
g.
Bidang Irigasi sebesar Rp4.005.100.000.000,00
(empat triliun lima miliar seratus juta rupiah);
dan
h.
Bidang Energi Skala Kecil dan Menengah
sebesar Rp502.300.000.000,00 (lima ratus dua
miliar tiga ratus juta rupiah).
(6)
DAK Afirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf c digunakan untuk mendanai kegiatan:
a.
Bidang Perumahan dan Permukiman sebesar
Rp383.300.000.000,00
(tiga
ratus
delapan
puluh tiga miliar tiga ratus juta rupiah);
b.
Bidang
Transportasi
sebesar
Rp844.100.000.000,00 (delapan ratus empat
puluh empat miliar seratus juta rupiah); dan
c.
Bidang
Kesehatan
sebesar
Rp2.251.798.883.000,00 (dua triliun dua ratus
lima puluh satu miliar tujuh ratus sembilan
puluh delapan juta delapan ratus delapan
puluh tiga ribu rupiah).
(6A) Tambahan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf d digunakan untuk menyelesaikan
kegiatan DAK Fisik Tahun Anggaran 2016 yang
output-nya telah tercapai 100% (seratus persen),
namun belum disalurkan oleh Pemerintah Pusat
karena tidak terpenuhinya persyaratan penyaluran
oleh Pemerintah Daerah, dan untuk percepatan
penyediaan infrastruktur publik daerah.
(6B) Dalam rangka menjaga capaian output DAK Fisik
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf
b, dan huruf c, Pemerintah Daerah menyampaikan
rencana kegiatan anggaran sesuai dengan proposal
DAK Fisik yang telah disepakati antara Pemerintah
dan Dewan Perwakilan Rakyat dan petunjuk teknis
www.peraturan.go.id
2017, No.186
yang
ditetapkan
dalam
peraturan
perundang-
undangan.
(6C) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada
ayat
(3)
dan
penyampaian
rencana
kegiatan
anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6B)
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(7)
DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf
b
diperkirakan
sebesar
Rp115.104.999.600.000,00
(seratus
lima
belas
triliun seratus empat miliar sembilan ratus sembilan
puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah), yang
terdiri atas:
a.
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
sebesar Rp45.119.999.600.000,00 (empat puluh
lima triliun seratus sembilan belas miliar
sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta
enam ratus ribu rupiah);
b.
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) sebesar
Rp3.581.700.000.000,00 (tiga triliun lima ratus
delapan puluh satu miliar tujuh ratus juta
rupiah);
c.
Dana Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah
sebesar Rp55.573.400.000.000,00 (lima puluh
lima triliun lima ratus tujuh puluh tiga miliar
empat ratus juta rupiah);
d.
Dana Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah
sebesar Rp1.400.000.000.000,00 (satu triliun
empat ratus miliar rupiah);
e.
Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK)
dan Bantuan Operasional Keluarga Berencana
(BOKB) sebesar Rp6.910.000.000.000,00 (enam
triliun sembilan ratus sepuluh miliar rupiah);
f.
Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha
Kecil
dan
Menengah
(PK2
UKM)
sebesar
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
www.peraturan.go.id
2017, No.186 g. Tunjangan Khusus Guru PNS Daerah di Daerah Khusus sebesar Rp1.669.900.000.000,00 (satu triliun enam ratus enam puluh sembilan miliar sembilan ratus juta rupiah); dan h. Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan sebesar Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar rupiah). (8) Daerah penerima DAK tidak menyediakan dana pendamping.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
