Pasal 7
BAB 3 — KEGIATAN PENELITIAN ULANG
(1) Penelitian Ulang dilaksanakan sesuai dengan surat tugas
yang diterbitkan berdasarkan nomor penugasan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
(2) Dalam rangka pelaksanaan Penelitian Ulang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk berwenang untuk:
- meminta data dan/ atau dokumen;
- meminta keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis;
jdih.kemenkeu.go.id
- meminta contoh barang; dan/atau
- melakukan pengujian laboratorium terhadap contoh barang untuk kepentingan identifikasi barang.
(3) Dalam rangka permintaan data clan/ atau dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Pejabat Bea clan Cukai yang ditunjuk dapat meminta data clan/ atau dokumen kepada:
- unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea clan Cukai; clan/ atau
- instansi di luar Direktorat Jenderal Bea clan Cukai.
(4) Permintaan data, dokumen, keterangan lisan, keterangan
tertulis, clan/ atau contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, clan huruf c disampaikan kepada:
- Importir;
- Eksportir; dan/atau
- Pemilik Barang melalui Importir atau Eksportir.
(5) Permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a clan permintaan contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dituangkan dalam surat permintaan data, dokumen, clan/ atau contoh barang yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Permintaan keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dituangkan dalam surat permintaan keterangan lisan clan/ atau tertulis yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Penyampaian surat permintaan data, dokumen, dan/atau
contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) clan surat permintaan keterangan lisan clan/ atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Importir, Eksportir, dan/atau Pemilik Barang melalui Importir atau· Eksportir dilakukan:
- secara langsung;
- melalui jasa pengiriman;
- melalui media elektronik; atau
- melalui sistem komputer pelayanan.
