PMK
PENELITIAN ULANG DI BIDANG KEPABEANAN
Pasal 6
BAB 3 — KEGIATAN PENELITIAN ULANG
( 1) Kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf a merupakan proses penentuan objek
Penelitian Ulang yang dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
(2) Dalam melaksanakan kegiatan perencanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat meminta data kepada:
- unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/ atau
- instansi di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3) Hasil dari kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dituangkan dalam laporan analisis objek Penelitian Ulang yang menjadi dasar penerbitan nomor penugasan Penelitian Ulang.
Bagian Ketiga Pelaksanaan Penelitian Ulang
Paragraf 1 Pelaksanaan Penelitian Ulang
