PMK
PENELITIAN ULANG DI BIDANG KEPABEANAN
Pasal 5
BAB 3 — KEGIATAN PENELITIAN ULANG
Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) meliputi kegiatan:
- perencanaan;
- pelaksanaan; dan
- monitoring, evaluasi, dan penjaminan kualitas.
Bagian Kedua Perencanaan Penelitian Ulang
