PMK
PENELITIAN ULANG DI BIDANG KEPABEANAN
Pasal 4
BAB 2 — PENELITIAN ULANG DI BIDANG KEPABEANAN
(1) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 2
ayat (3) dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Ekspor atas:
jdih.kemenkeu.go.id
- tarif bea keluar;
- harga ekspor;
- jenis barang ekspor; dan/ atau
- jumlah barang ekspor.
(2) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor.
Bagian Kesatu Kegiatan Penelitian Ulang
