PMK
PENELITIAN ULANG DI BIDANG KEPABEANAN
Pasal 3
BAB 2 — PENELITIAN ULANG DI BIDANG KEPABEANAN
(1) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 2
ayat (3) dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Impor atas:
- tarif; dan/ atau
- nilai pabean.
(2) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalarn jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung· sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Impor.
Bagian Ketiga Penelitian Ulang terhadap Pemberitahuan Pabean Ekspor
