PMK
PENELITIAN ULANG DI BIDANG KEPABEANAN
Pasal 2
BAB 2 — PENELITIAN ULANG DI BIDANG KEPABEANAN
(1) Direktur Jenderal berwenang untuk melaksanakan
Penelitian Ulang.
(2) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ·
dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dan/atau sistem komputer pelayanan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
(3) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Impor dan Pemberitahuan Pabean Ekspor yang telah lebih dari 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran.
Bagian Kedua Penelitian Ulang terhadap Pemberitahuan Pabean Impor
