PMK
PENELITIAN ULANG DI BIDANG KEPABEANAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Penelitian Ulang adalah kegiatan penelitian dokumen dalam rangka penetapan kembali oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai terhadap pemberitahuan pabean impor dan/ atau pemberitahuan pabean ekspor.
- Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
- Importir adalah orang perseorangan, lembaga, atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum, maupun bukan badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
- Eksportir adalah orang perseorangan, lembaga, atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum, maupun bukan badan hukum yang melakukan kegiatan · mengeluarkan barang dari daerah pabean.
- Pemilik Barang adalah Importir, Eksportir, atau Orang yang meminta Importir mengimpor barang atau Eksportir mengekspor barang untuk dan atas kepentingannya dan diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor atau pemberitahuan pabean ekspor.
- Pemberitahuan Pabean Impor adalah pernyataan yang dibuat oleh Importir dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean di bidang impor, dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
- Pemberitahuan Pabean Ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh Eksportir dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean di bidang ekspor, dalam bentuk dan
jdih.kemenkeu.go.id
syarat yang ditetapkan dalarn Undang-Undang Kepabeanan.
- Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalarn Undang-Undang Kepabeanan.
- Pajak Dalarn Rangka Impor yang selanjutnya disingkat PDRI adalah Pajak Pertarnbahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai DirektoratJenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Kepabeanan.
Bagian Kesatu Ruang Lingkup Penelitian Ulang
