Pasal 8
BAB 3 — KEGIATAN PENELITIAN ULANG
(1) Atas permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a clan permintaan contoh barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf c, Importir, Eksportir, dan/atau Pemilik Barang
wajib:
- menyerahkan data clan/ atau dokumen; clan/ atau
- menyerahkan contoh barang.
(2) Atas permintaan keterangan lisan clan/ atau keterangan
tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, Importir, Eksportir, dan/atau Pemilik Barang wajib menyampaikan keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis. rt jdih.kemenkeu.go.id
(3) Penyerahan data dan/atau dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan penyampaian keterangan lisan dan/ atau keterangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan:
- secara langsung;
- melalui jasa pengiriman;
- melalui media elektronik; atau
- melalui sistem komputer pelayanan.
(4) Penyerahan contoh barang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hurufb dilakukan:
- secara langsung; atau
- melalui jasa pengiriman.
(5) Penyerahan data dan/atau dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan penyerahan contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, wajib dilampiri dengan surat pernyataan kebenaran data, dokumen, dan/ atau contoh barang yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Penyampaian keterangan lisan dan/ atau keterangan ·
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilampiri dengan:
- berita acara konsultasi dan/atau permintaan keterangan/informasi yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dalam ha! keterangan diberikan secara lisan; atau
- surat pernyataan kebenaran keterangan tertulis yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri m1, dalam ha! keterangan diberikan secara tertulis.
(7) Dalam ha! contoh barang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b tidak dapat diserahkan, Importir, Eksportir, dan/atau Pemilik Barang wajib menyampaikan surat pernyataan tidak dapat menyerahkan barang contoh yang dibuat dengan menggunakan contoh format· sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Dalam ha! Importir, Eksportir, dan/atau Pemilik Barang
tidak melengkapi dokumen berupa:
- surat pernyataan kebenaran data, dokumen, dan/atau contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5);
- berita acara konsultasi dan/ atau permintaan keterangan/informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a;
- surat pernyataan kebenaran keterangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b; dan/atau
- surat pernyataan tidak dapat menyerahkan barang contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (7),
jdih.kemenkeu.go.id
Importir, Eksportir, dan/atau Pemilik Barang dianggap tidak menyerahkan data, dokumen, dan/ a tau contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak menyampaikan keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
