Pasal 16
(1) Terhadap aktiva tetap berwujud yang mendapatkan
fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat ( 1) huruf a dilarang digunakan selain untuk
tujuan pemberian fasilitas atau dialihkan, kecuali diganti dengan aktiva tetap berwujud yang baru, sebelum berakhirnyajangka waktu yang lebih lama antara: a . jangka waktu 6 (enam) tahun sejak Saat Mulai Berproduksi Komersial; atau
- masa manfaat aktiva tetap berwujud sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1.
(2) Aktiva tak berwujud yang mendapatkan fasilitas Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf b angka 2 dilarang digunakan selain untuk
tujuan pemberian fasilitas atau dialihkan, kecuali diganti dengan aktiva tak berwujud yang baru, sebelum berakhirnya masa manfaat aktiva tak berwujud dimaksud sesua1 dengan keten tuan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2.
(3) Dalam hal penggantian aktiva tetap berwujud
sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
- terjadi sebelum Saat Mulai Berproduksi Komersial, berlaku ketentuan:
- nilai aktiva tetap berwujud yang dijadikan dasar penyusutan adalah nilai perolehan aktiva tetap berwujud yang baru; dan
- metode penyusutan yang digunakan adalah sesuai dengan ketentuan mengenai penyusutan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
- terjadi setelah Saat Mulai Berproduksi Komersial, ber laku keten tuan:
- nilai aktiva tetap berwujud yang menjadi dasar fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) huruf a adalah nilai yang lebih rendah antara nilai aktiva tetap berwujud yang diganti dengan aktiva tetap berwujud pengganti;
- dalam hal nilai aktiva tetap berwujud pengganti:
- lebih rendah dari nilai aktiva tetap berwujud yang diganti, fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf a dapat dimanfaatkan sampai
berakhirnya jangka waktu pemanfaatan tersisa dengan nilai aktiva tetap berwujud pengganti; atau
- lebih tinggi dari nilai aktiva tetap berwujud yang diganti, fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dapat dimanfaatkan sampai berakhirnya jangka waktu pemanfaatan tersisa dengan nilai aktiva tetap berwujud yang diganti.
- nilai aktiva tetap berwujud yang dijadikan dasar penyusutan adalah nilai perolehan aktiva tetap berwujud yang baru; 4 . metode penyusutan yang digunakan adalah sesuai dengan ketentuan mengenai penyusutan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan; dan
- sebelum Wajib Pajak melakukan penggantian aktiva tetap berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak.
(4) Penghitungan terkait penggantian aktiva tetap berwujud
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Aktiva tetap berwujud pengganti sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) tidak dapat diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b.
