Pasal 15
(1) Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan
persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan wajib menyampaikan laporan mengenm hal-hal sebagai berikut: a . jumlah realisasi Penanaman Modal; dan
- jumlah realisasi produksi, sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar setiap tahun paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan dalam periode:
- sejak diterbitkannya keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sampa1
dengan diterbitkannya keputusan Saat Mulai Berproduksi Komersial untuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a; dan
- sejak diterbitkannya keputusan Saat Mulai Berproduksi Komersial sampai dengan berakhirnya masa manfaat aktiva secara fiskal untuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(3) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan
se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) a tau menyampaikan laporan namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhadap Wajib Pajak dimaksud dapat dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
