PMK
PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 78 TAHUN 2019 TENTANG
Pasal 17
(1) Dalam hal Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas
Pajak Penghasilan tetapi tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 6 ayat (4), dan/ atau Pasal 16 dikenai sanksi administratif berupa:
- pencabutan fasilitas Pajak Penghasilan yang telah diberikan berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan b . dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Selain dikenai sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak tidak dapat lagi, diberikan fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman
!{) I(
Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/ atau di daerah-daerah tertentu.
(3) Pencabutan persetujuan pemberian fasilitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
BABIX
KETENTUAN PERALIHAN
