Pasal 12
(1) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dapat dimanfaatkan sejak berlakunya keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan dan berakhir pada saat Wajib Pajak tidak lagi memenuhi ketentuan bidang usaha, klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI), cakupan produk, kriteria, atau persyaratan dalam lampiran keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan.
(2) Dalam hal Wajib Pajak selain menghasilkan produk yang
diberikan fasilitas juga menghasilkan produk yang tidak diberikan fasilitas, besaran dividen yang mendapat fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf c adalah sebesar persentase total
nilai penjualan produk yang mendapat fasilitas terhadap total nilai penjualan seluruh produk pada tahun pajak sebelum dividen dibagikan.
(3) Kepada Wajib Pajak yang melakukan perluasan usaha,
besarnya dividen yang mendapat fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf c sebanding dengan persentase nilai buku fiskal
aktiva yang mendapat fasilitas Pajak Penghasilan terhadap total nilai buku fiskal aktiva yang diperoleh sebelum perluasan usaha ditambah dengan nilai realisasi aktiva perluasan usaha pada waktu selesainya perluasan usaha.
(4) Penghitungan besaran dividen yang mendapat fasilitas
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran A yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
