Pasal 13
(1) Pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- tambahan 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 4 berlaku untuk kerugian tahun pajak dicapainya pengeluaran untuk infrastruktur ekonomi dan/ atau sosial di lokasi usaha paling sedikit sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
- tambahan 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 5 dapat dimanfaatkan sepanjang Wajib Pajak menggunakan bahan baku dan/ atau komponen hasil produksi dalam negen paling sedikit 70% (tujuh puluh persen):
- paling lambat tahun pajak ke-2 (kedua) setelah Saat Mulai Berproduksi Komersial; dan 2 . berlaku untuk tahun pajak diajukannya permohonan penetapan penambahan jangka waktu kompensasi kerugian;
- tambahan 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 6 butir a) berlaku untuk kerugian pada tahun pajak saat Wajib Pajak mencapai tambahan tenaga kerja Indonesia paling sedikit 300 (tiga ratus) orang dan dapat dimanfaatkan dalam hal Wajib Pajak mempertahankan jumlah tersebut selama 4 (empat) tahun pajak berturut-turut;
- tambahan 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 6 butir b) berlaku untuk kerugian pada tahun pajak saat Wajib Pajak mencapai tambahan tenaga kerja Indonesia paling sedikit 600 (enam ratus) orang dan
dapat dimanfaatkan dalam hal Wajib Pajak mempertahankan jumlah tersebut selama 4 (empat) tahun pajak berturut-turut;
- tambahan 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 7 berlaku untuk kerugian tahun pajak saat dicapainya pengeluaran biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah realisasi Penanaman Modal, yang dipenuhi paling lambat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Saat Mulai Berproduksi Komersial; dan/ atau
- tambahan 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) huruf d angka 8 berlaku untuk tahun pajak dilakukannya ekspor paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari nilai total penjualan.
(2) Wajib Pajak yang melakukan pembukuan secara terpisah
atas Penanaman Modal yang mendapatkan fasilitas dan yang tidak mendapatkan fasilitas, penghitungan besarnya kerugian yang mendapat fasilitas tambahan jangka waktu kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d sesuai dengan penghitungan berdasarkan pembukuan secara terpisah atas Penanaman Modal yang mendapatkan fasilitas dan yang tidak mendapatkan fasilitas.
(3) Dalam hal Wajib Pajak tidak melakukan pembukuan
secara terpisah atas Penanaman Modal yang mendapatkan fasilitas dan yang tidak mendapatkan fasilitas, besarnya kerugian yang mendapat fasilitas tambahan jangka waktu kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dihitung dengan rumus.
(4) Rumus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum
dalam Lampiran B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
