PMK
PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 78 TAHUN 2019 TENTANG
Pasal 11
(1) Pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kelompok aktiva tetap berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) huruf b angka 1 dan kelompok aktiva tak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2 dilakukan sesum dengan ketentuan mengenm penyusutan dan amortisasi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
- Dasar penyusutan dan amortisasi dipercepat:
- Bagi Wajib Pajak yang menggunakan metode penyusutan dan amortisasi garis lurus adalah:
- harga perolehan, untuk aktiva tetap berwujud dan/ atau aktiva tak berwujud yang diperoleh setelah keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan se bagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 diterbitkan; atau
- nilai s1sa buku, untuk aktiva tetap berwujud dan/ atau aktiva tak berwujud yang diperoleh sebelum keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan se bagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 diterbitkan.
- Bagi Wajib Pajak yang menggunakan metode penyusutan dan amortisasi saldo menurun adalah nilai sisa buku aktiva tetap berwujud.
- Tarif penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap berwujud adalah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1 dan tarif amortisasi
yang dipercepat adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) huruf b angka 2.
- Masa manfaat dipercepat aktiva adalah setengah dari sisa masa manfaat aktiva sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan dengan ketentuan bagian bulaL dihitung sebagai 1 (satu) bulan penuh.
(2) Penghitungan penyusutan atas aktiva tetap berwujud
dan amortisasi atas aktiva tak berwujud untuk bulan sebelum berlakunya keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan, dilakukan sesuai ketentuan mengenm penyusutan dan amortisasi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
