Pasal 8
(1) Pengenaan dan pencabutan sanksi administratif berupa
Penangguhan Pelayanan Ekspor se bagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 6 ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-unda:rigan mengenai kepabeanan.
(2) Hasil pengawasan Bank Indonesia dan/ atau OJK yang
menjadi dasar pengenaan atau pencabutan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat ( 1), Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 6 ayat ( 1) dipersamakan sebagai:
- rekomendasi Penangguhan Pelayanan Ekspor; dan
- rekomendasi pencabutan Penangguhan Pelayanan Ekspor, r I jdih.kemenkeu.go.id
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai kepabeanan.
Pasal9 ( 1) Dalam hal Eksportir dikenai sanksi administratif berupa Penangguhan Pelayanan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat ( 1) dan ayat (2) dan Eksportir memiliki bukti telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4, Eksportir menyampaikan informasi tersebut kepada Pejabat Bea dan Cukai.
(2) Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bank Indonesia dan/atau O,JK untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
(3) Penelitian lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi penelitian atas pemenuhan kewajiban
se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4.
(4) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dituangkan dalam hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (2), dan
