PMK
PENGENAAN DAN PENCABUTAN SANKS! ADMINISTRATIF ATAS
Pasal 10
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- terhadap PPE yang telah mendapatkan nomor pendaftaran sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.04/2019 tentang Tarif atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Admi.nistratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan DeviE>a Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ a tau Pengolahan Sumber Daya Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
- sebagaimana telah. diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.04/2019 tentang Tarif atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ a tau Pengolahan Sumber Daya Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1114); dan
- pengenaan sanksi terhadap PPE sebagaimana dimaksud pada huruf a, diselesaikan berdasarkan Peraturan ยท Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.04/2019 tentang Tarif atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ a tau Pengolahan Sumber Daya Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.04/2021 tentang
jdih.kemenkeu.go.id fl
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.04/2019 tentang Tarif atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ atau Pengolahan Sumber Daya Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 721).
