PMK
PENGENAAN DAN PENCABUTAN SANKS! ADMINISTRATIF ATAS
Pasal 7
(1) Hasil pengawasan DHE SDA serta penyampa1an
pengenaan dan pencabutan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dilakukan dengan menggunakan sistem informasi yang terin tegrasi.
(2) Dalam hal sistem informasi yang terintegrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia atau mengalami gangguan, hasil pengawasan dapat disampaikan melalui media lain secara elektronik.
