Pasal 5
( 1) Hasil pengawasan Bank Indonesia atas kewajiban pemasukan ke dalam Rekening Khusus DHE SDA dan penempatan DHE SDA dalam instrumen penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mengenakan sanksi administratif berupa Penangguhan · Pelayanan Ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan.
(2) Hasil pengawasan OJK atas kewajiban pembuatan atau
pemindahan escrow account sebagaimana dimaksud r I jdih.kemenkeu.go.id
dalam Pasal 4, menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mengenakan sanksi administratif berupa Penangguhan Pelayanan Ekspor sesuai dengan keten tuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan.
(3) Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan pemberitahuan
pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada:
- Eksportir; dan
- kementerian dan/ atau lembaga teknis terkait, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal6
(1) Hasil pengawasan Bank Indonesia dan/atau OJK yang
menunjukkan Eksportir telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mencabut pengenaan sanksi administratif berupa Penangguhan Pelayana.n Ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan.
(2) Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan pemberitahuan
pencabutan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) kepada:
- Eksportir; dan
- kementerian dan/ a tau lembaga teknis terkait, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
