PMK
PENGENAAN DAN PENCABUTAN SANKS! ADMINISTRATIF ATAS
Pasal 4
(1) Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 dilakukan melalui escrow account, Eksportir ·
wajib membuka escrow account tersebut pada:
- Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan/atau
- Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing.
(2) Dalam hal escrow account sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) telah dibuka di luar negeri, Eksportir wajib memindahkan escrow account pada:
- Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan/ atau
- Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
