PMK
PENGENAAN DAN PENCABUTAN SANKS! ADMINISTRATIF ATAS
Pasal 3
(1) DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1),
digunakan untuk pembayaran:
- bea keluar dan pungutan lain di bidang Ekspor;
- p1nJaman;
- 1mpor;
- keuntungan/ dividen; dan/ atau
- keperluan lain dari penanam modal sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
(2) Penggunaan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan penempatan DHE SDA dalam jangka waktu tertentu.
