PMK
PENGENAAN DAN PENCABUTAN SANKS! ADMINISTRATIF ATAS
Pasal 2
(1) Eksportir wajib memasukkan dan menempatkan Devisa
berupa DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia.
(2) DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal
dari hasil barang Ekspor pada sektor: r I jdih.kemenkeu.go.id
- pertambangan;
- perkebunan;
- kehutanan; dan
- perikanan.
(3) Jenis barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dengan keputusan Menteri berdasarkan
masukan dan/ a tau hasil rapat koordinasi kementerian/lembaga terkait.
(4) Kewajiban Eksportir untuk memasukkan DHE SDA ke
dalam sistem keuangan Indonesia se bagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada:
- Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan/ atau
- Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing.
