PMK
PENGENAAN DAN PENCABUTAN SANKS! ADMINISTRATIF ATAS
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Devisa adalah aset dan kewajiban finansial yang digunakan dalam transaksi internasional.
- Devisa Hasil Ekspor dari Barang Ekspor Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat DHE SDA adalah Devisa hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/ a tau pengolahan sumber daya alam.
- Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari. daerah pabean.
- Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor.
- Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan.
- Rekening Khusus DHE SDA adalah rekening Eksportir di Lembaga Pembiayaan Eksportir Indonesia dan/atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valu ta asing yang ditujukan khusus untuk menerima dan menyimpan DHE SDA.
- Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta_ Asing adalah bank yang memperoleh persetujuan dari OJK untuk melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, namun tidak termasuk kantor cabang luar negeri dari bank yang berkantor pusat di Indonesia.
- Pemberitahuan Pabean Ekspor yang selanjutnya disingkat PPE adalah pernyataan yang dibuat oleh perseorangan atau badan hukum untuk melaksanakan kewajiban pabean Ekspor dalam bentuk dan syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan.
- Penangguhan Pelayanan Ekspor adalah pemblokiran terhadap akses yang diberikan kepada Eksportir untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan ekspor baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
- Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
