Pasal 9
(1) Pemerintah Daerah dan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai membahas dan menyepakati kegiatan di bidang penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pas al 8.
(2) Dalam membahas dan menyepakati kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berpedoman pada petunjuk teknis kegiatan penegakan hukum dalam rangka penggunaan DBH CHT.
(3) Hasil pembahasan dan kesepakatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam notula yang ditandatangani oleh perwakilan Pemerintah Daerah dan Direktorat J enderal Bea dan Cukai.
(4) Notula sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat
sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Petunjuk teknis kegiatan penegakan hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Paragraf 3 Bidang Kesehatan
