Pasal 10
(1) Program pembinaan lingkungan sosial untuk
mendukung bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c angka 2 meliputi kegiatan:
- pelayanan kesehatan baik kegiatan promotif/preventif, maupun kuratif/rehabilitatif dengan prioritas mendukung upaya:
- penurunan angka prevalensi merokok meliputi:
- kampanye, sosialisasi, dan edukasi bahaya merokok;
- penerapan kawasan tanpa rokok;
- upaya berhenti merokok;
- survei konsumsi produk tembakau; dan/ atau
- pengendalian iklan, promosi dan sponsor produk tembakau dan rokok elektronik.
- percepatan penurunan angka prevalensi stunting;
- peningkatan vaksinasi dan imunisasi;
- peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi ibu dan anak di bawah 5 (lima) tahun;
- penanggulangan dan penanganan penyakit paru, saluran pernapasan, dan kanker akibat merokok; dan/atau
- pencegahan dan penanggulangan infeksi dan resistensi antimikroba;
- penyediaan/peningkatan sarana/prasarana fasilitas kesehatan;
- penyediaan/peningkatan sarana/prasarana fasilitas sanitasi, pengelolaan limbah, dan air bersih pada fasilitas kesehatan;
- pembayaran iuran jaminan kesehatan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah termasuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja;
- pelatihan tenaga kesehatan dan/ atau tenaga administratif pada fasilitas kesehatan; dan/ atau
- pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan peran kader.
(2) Penyediaan/peningkatan sarana/prasarana fasilitas
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
- pengadaan;
- pembangunan baru;
- penambahan ruangan;
- rehabilitasi bangunan;
- pemeliharaan bangunan/peralatan;
- kalibrasi/ sertifikasi/ akreditasi; dan/ atau
- pembelian suku cadang.
(3) Penyediaan/peningkatan sarana/prasarana fasilitas
sanitasi, pengelolaan limbah, dan air bersih pada fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
- pengadaan;
- pembangunan baru;
- rehabilitasi;
- pemeliharaan; dan/ atau
- pembelian suku cadang.
(4) Pengadaan dalam rangka penyediaan/peningkatan
sarana/prasarana fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:
- obat-obatan, bahan habis pakai, bahan kimia atau reagen;
- alat kesehatan;
- sarana transportasi rujukan berupa ambulans; dan/ a tau peralatan; dan/ atau
- sarana operasional yang dapat dipindahkan untuk pelayanan kesehatan baik yang promotif, preventif, maupun kuratif/rehabilitatif.
(5) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan/ atau kementerian/lembaga terkait dengan memperhatikan capaian keluaran, kebutuhan, dan ketersediaan anggaran di Daerah.
Paragraf 4 Proporsi Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
