Pasal 11
(1) Penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 dianggarkan berdasarkan pagu alokasi DBH CHT
pada tahun anggaran berjalan ditambah Sisa DBH CHT dengan ketentuan sebagai berikut:
- sebesar 50% (lima puluh persen) untuk bidang kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b angka 1, dan huruf c angka 1;
- sebesar 10% (sepuluh persen) untuk bidang penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf b angka 2, dan huruf d; dan
- sebesar 40% (empat puluh persen) untuk bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c angka 2.
(2) Penganggaran DBH CHT sebesar 50% (lima puluh persen)
untuk bidang kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a dengan ketentuan se bagai beriku t:
- 20% (dua puluh persen) untuk:
- program peningkatan kualitas bahan baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1);
- program pembinaan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2); dan/ a tau
- program pembinaan lingkungan sosial untuk kegiatan peningkatan keterampilan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) hurufb;dan
- 30% (tiga puluh persen) untuk program pembinaan lingkungan sosial pada kegiatan pemberian bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a.
(3) Persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dibulatkan ke satuan persentase terdekat dengan
ketentuan sebagai berikut:
- dalam hal angka yang terletak di belakang koma lebih kecil dari 0,5 (nol koma lima), angka tersebut dibulatkan ke bawah; dan
- dalam hal angka yang terletak di belakang koma lebih besar atau sama dengan 0,5 (nol koma lima), angka tersebut dibulatkan ke atas menjadi 1 satuan.
(4) Dalam hal ketersediaan anggaran untuk kegiatan di
bidang penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufb melebihi kebutuhan, Pemerintah Daerah mengalihkan kelebihan anggaran tersebut untuk:
- bidang kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan/atau
- bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c.
(5) Dalam hal ketersediaan anggaran untuk kegiatan di
bidang kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b melebihi kebutuhan, Pemerintah Daerah mengalihkan kelebihan anggaran tersebut untuk:
- bidang kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a;
- bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c; dan/atau
- kegiatan pendukung pengelolaan DBH CHT
(6) Kegiatan pendukung pengelolaan DBH CHT sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf c terdiri atas:
- koordinasi dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring dan evaluasi DBH CHT;
- verifikasi dan validasi data; dan/ atau
- pemberian honorarium yang melekat pada kegiatan.
(7) Kegiatan pendukung pengelolaan DBH CHT sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak termasuk belanja modal.
(8) Kegiatan pendukung pengelolaan DBH CHT sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) paling tinggi 3% (tiga persen) dari total alokasi DBH CHT dan paling banyak Rpl.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) untuk provinsi dan Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) untuk kabupaten/kota.
(9) Kegiatan pendukung pengelolaan DBH CHT sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan Daerah dan/ a tau ketentuan dari
kementerian/lembaga terkait dengan memperhatikan capaian keluaran, kebutuhan, dan ketersediaan anggaran di Daerah serta mempertimbangkan asas keadilan.
(10) Dalam hal provinsi/kabupaten/kota menerima alokasi
DBH CHT kurang dari Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah), penggunaan DBH CHT sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan proporsi yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Daerah.
Bagian Ketiga Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
