Pasal 12
(1) Kepala Daerah menyusun konsep RKP DBH CHT
berdasarkan rincian alokasi DBH CHT provinsi/kabupaten / kota.
(2) Konsep RKP DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) minimal memuat:
- pagu alokasi DBH CHT;
- Sisa DBH CHT;
- rincian kegiatan;
- target keluaran kegiatan; dan
- rincian pendanaan kegiatan.
(3) Konsep RKP DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) disesuaikan dengan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Gubernur mengoordinasikan pembahasan bersama
bupati/wali kota berdasarkan konsep RKP DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Konsep RKP DBH CHT yang telah dibahas sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) menjadi bahan pembahasan yang dikoordinasikan oleh gubernur bersama bupati/wali kota dan kementerian/lembaga terkait paling lambat bulan November pada tahun sebelum pelaksanaan kegiatan.
(6) Hasil pembahasan konsep RKP DBH CHT sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam berita acara hasil pembahasan yang ditandatangani oleh perwakilan dari:
- Pemerintah dan provinsi untuk RKP DBH CHT provinsi; atau
- Pemerintah, kabupaten/kota, dan provinsi untuk RKP DBH CHT kabupaten/kota.
(7) Gubernur mengoordinasikan penyusunan dan
penandatanganan berita acara hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Dalam hal berdasarkan berita acara sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) diperlukan penyesuaian konsep RKP DBH CHT, Kepala Daerah melakukan penyesuaian konsep RKP DBH CHT sebelum menetapkan RKP DBH CHT.
(9) Dalam hal berdasarkan berita acara sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak diperlukan penyesuaian konsep RKP DBH CHT, Kepala Daerah menetapkan RKP DBH CHT.
(10) RKP DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (8) atau
ayat (9) menjadi dasar penganggaran DBH CHT dalam dokumen penganggaran Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan.
(11) Kepala Daerah bertanggung jawab secara formal dan
materiel atas kegiatan DBH CHT yang tercantum dalam RKP DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (10).
(12) RKP DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (10)
dan berita acara hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. ( 13) Dalam hal daerah menerima alokasi DBH CHT kurang dari Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (10), Kepala Daerah tidak diwajibkan menyusun konsep RKP DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menetapkan RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (9).
Bagian Keempat Laporan Realisasi Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
