Pasal 13
( 1) Kepala Daerah menyusun laporan realisasi penggunaan DBH CHT sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Bupati/wali kota menyampaikan laporan realisasi
penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada gubernur dan Menteri melalui Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan dengan ketentuan:
- laporan tahun anggaran sebelumnya diterima paling lambat pada minggu ketiga bulan Januari tahun anggaran berikutnya; dan
- laporan semester pertama tahun anggaran berjalan diterima paling lambat pada minggu ketiga bulan Juli.
(3) Dalam hal kabupaten/kota menerima alokasi DBH CHT
kurang dari Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (10), bupati/walikota menyampaikan laporan realisasi penggunaan DBH CHT tahun anggaran sebelumnya paling lambat pada hari kerja terakhir bulan Januari tahun anggaran berikutnya kepada gubernur dan Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
