Pasal 14
(1) Gubernur menyusun laporan konsolidasi realisasi
penggunaan DBH CHT setiap semester berdasarkan laporan realisasi penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) sesuai dengan format se bagaimana tercan tum dalam Lam piran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Men teri ini.
(2) Gubernur menyampaikan laporan realisasi penggunaan
DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat ( 1) dan laporan konsolidasi realisasi penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan:
- Direktur J enderal Bea dan Cukai;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian melalui Direktur Jenderal Perkebunan;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian melalui Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional dan Direktur Jenderal Industri Agro;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan melalui Sekretaris J enderal; dan
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.
(3) Penyampaian laporan realisasi penggunaan DBH CHT
dan laporan konsolidasi realisasi penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan sebagai berikut:
- laporan tahun anggaran sebelumnya diterima paling lambat pada minggu pertama bulan Februari tahun anggaran berikutnya; dan
- laporan semester pertama tahun anggaran berjalan diterima paling lambat pada minggu pertama bulan Agustus.
(4) Dalam hal provinsi menerima alokasi DBH CHT kurang
dari Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (10), gubernur menyampaikan:
- laporan realisasi penggunaan DBH CHT tahun anggaran sebelumnya; dan
- laporan konsolidasi penggunaan DBH CHT tahun anggaran sebelumnya.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
disampaikan paling lambat minggu pertama bulan Februari tahun anggaran berikutnya, kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan:
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian melalui Direktur Jenderal Perkebunan;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian melalui Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Intemasional dan Direktur Jenderal Industri Agro;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan melalui Sekretaris J enderal; dan
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.
