Pasal 15
( 1) Gubernur melakukan pemantauan dan evaluasi realisasi penggunaan DBH CHT berdasarkan laporan realisasi penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (2).
(2) Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan dan Direktur J enderal Bea dan Cukai, kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang pertanian, kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perindustrian, kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan, dan kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang dalam negeri sesuai dengan kewenangannya masing-masing melakukan pemantauan dan evaluasi realisasi penggunaan DBH CHT berdasarkan:
- laporan realisasi penggunaan DBH CHT untuk provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat ( 1);
- laporan realisasi penggunaan DBH CHT untuk kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2); dan
- laporan konsolidasi realisasi penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2).
(3) Pemantauan dan evaluasi realisasi penggunaan DBH
CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk mengetahui:
- kepatuhan dalam penyampaian laporan realisasi penggunaan DBH CHT;
- kesesuaian proporsi alokasi penggunaan untuk tiap- tiap bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1);
- kesesuaian penggunaan untuk kegiatan pada tiap- tiap bidang;
- kesesuaian capaian keluaran antara RKP DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (10)
dengan laporan realisasi penggunaan DBH CHT sebagaimana climaksud clalam Pasal 13 ayat (1); dan/atau
- besaran Sisa DBH CHT yang masih terdapat di rekening kas umum Daerah.
(4) Dalam melaksanakan pemantauan clan evaluasi realisasi
penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Menteri melalui Direktur Jencleral Perimbangan
Keuangan clapat berkoordinasi clengan provinsi dan/ atau instansi/unit terkait.
(5) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana climaksucl
pacla ayat (3) cligunakan untuk bahan perumusan kebijakan dan pembinaan kepada Pemerintah Daerah.
